Bareskrim Usut Dugaan Tambang Ilegal di Sumbar.Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kini tengah memberikan perhatian serius terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Sumatra Barat. Langkah tegas ini segera di ambil menyusul adanya laporan masyarakat serta temuan lapangan mengenai kerusakan ekosistem yang masif di beberapa titik kabupaten.
Selain itu, tim penyidik mulai bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik di lokasi kejadian. Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk melakukan penegakan hukum secara represif, tetapi juga berusaha keras memutus rantai mafia tambang yang selama ini berlindung di balik celah regulasi. Oleh karena itu, polisi berkomitmen menindak semua pihak yang terlibat demi menyelamatkan lingkungan dan kedaulatan negara.
Penyelidikan Intensif Bareskrim di Wilayah Sumatra Barat
Tim penyidik dari Mabes Polri telah di terjunkan ke beberapa lokasi yang di sinyalir menjadi pusat kegiatan tambang ilegal. Fokus utama penyelidikan ini berada pada sektor pertambangan emas dan galian C yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum-oknum yang di duga menjadi beking di balik layar.
Koordinasi Bareskrim dengan Polda Sumbar
Dalam menjalankan tugasnya, Bareskrim Polri terus memperkuat koordinasi dengan jajaran Polda Sumatra Barat. Sinergi ini di perlukan agar pemetaan wilayah terdampak dapat di lakukan dengan lebih akurat. Selain itu, pengumpulan barang bukti berupa alat berat dan sampel material tambang di lakukan secara transparan guna mendukung proses penyidikan di tingkat pusat.
Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal
Aktivitas ilegal ini merugikan keuangan negara sekaligus memicu bencana ekologis nyata bagi masyarakat setempat. Selain itu, penggunaan merkuri dalam pengolahan emas secara ilegal telah mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air bersih warga. Oleh karena itu, Bareskrim kini menggandeng ahli lingkungan guna menghitung kerusakan sebagai bahan pemberatan hukum bagi tersangka.
Baca Juga : Banjir Rendam 100 Rumah di Rangkasbitung
Mekanisme Penindakan dan Pengumpulan Barang Bukti
Proses hukum yang di jalankan oleh Bareskrim Polri di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Oleh sebab itu, setiap langkah penggeledahan dan penyitaan aset di lakukan dengan sangat hati-hati sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.
Identifikasi Aktor Intelektual dalam Mafia Tambang
Penyidikan ini tidak berhenti pada pekerja lapangan atau operator alat berat semata. Saat ini, Bareskrim Polri sedang melacak aliran dana yang mengalir ke kantong para pemodal atau aktor intelektual. Selain itu, melalui pemeriksaan saksi serta analisis transaksi keuangan, penyidik berusaha keras membongkar struktur organisasi yang mengelola tambang ilegal tersebut. Oleh karena itu, penegakan hukum dapat menyentuh hingga ke akar permasalahan guna memberikan efek jera bagi seluruh pelaku yang terlibat.
Kendala Medan dan Tantangan di Lapangan
Meskipun semangat penegakan hukum sangat tinggi, tim lapangan sering kali menghadapi kendala geografis yang cukup berat. Lokasi tambang ilegal di Sumatra Barat umumnya berada di pelosok hutan dengan akses jalan ekstrem. Selain itu, petugas sering menemukan resistensi dari kelompok tertentu yang merasa kepentingannya terganggu. Oleh karena itu, Bareskrim mengombinasikan strategi pendekatan persuasif dengan tindakan tegas guna mengatasi hambatan tersebut secara efektif.
Langkah Strategis Bareskrim Menuju Pembersihan Tambang Ilegal
Guna memastikan wilayah Sumatra Barat bebas dari praktik Pertambangan Ilegal secara permanen, Bareskrim Polri kini secara aktif mendorong pemerintah daerah agar memperketat pengawasan terhadap Izin Usaha Pertambangan. Selain itu, pihak kepolisian terus menggencarkan edukasi mendalam kepada masyarakat mengenai bahaya fatal dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Langkah preventif ini bertujuan agar warga lokal tidak lagi tergiur menjadi pekerja di sektor yang merusak alam. Selanjutnya, aparat berkomitmen menjalankan pengawasan ketat secara konsisten dan berkelanjutan di lapangan. Oleh karena itu, operasi penertiban tambang ilegal ini akan terus berlanjut hingga seluruh aktivitas tanpa izin benar-benar berhenti demi memulihkan ekosistem hutan secara total.